Struktur organisasi ini menunjukkan susunan dan pembagian tugas dalam Inspektorat, mulai dari Plt. Inspektur sebagai pimpinan, Sekretaris yang mendukung pelaksanaan administrasi, dua Kasubbag yang menangani perencanaan serta urusan umum dan kepegawaian, hingga Irban Wilayah I, II, III, dan Irban Khusus yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai bidang tugas masing-masing.

Inspektorat Kabupaten Tambrauw merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 7 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tambrauw.
Susunan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tambrauw, yaitu:
1. Inspektur;
2. Sekretariat, terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Inspektur Pembantu I;
4. Inspektur Pembantu II;
5. Inspektur Pembantu III;
6. Inspektur Pembantu Khusus; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Inspektorat didukung sumber daya manusia dengan jumlah pegawai sebanyak 38 orang.
Komposisi pegawai Inspektorat Kabupaten Tambrauw berdasarkan Golongan Ruang adalah sebagai berikut :
