Beranda / Lapor Gratifikasi

Lapor Gratifikasi

Diterbitkan 08 September 2026

Lapor Gratifikasi

Lapor Gratifikasi

MENGENAL GRATIFIKASI

1. Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan, maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gratifikasi dapat menjadi tindak pidana apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.

2. Dasar Hukum
Pengaturan mengenai gratifikasi terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C.

3. Wajib Lapor
Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

4. Sanksi
Gratifikasi yang memenuhi unsur sebagai suap dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

5. Mengapa Harus Melapor?
Pelaporan gratifikasi merupakan langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga transparansi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Berani Melapor, Tolak Gratifikasi, Wujudkan Integritas.

Form Laporan Gratifikasi

Semua kolom wajib diisi sebelum form dikirim.

captcha