Beranda / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan. Inspektorat dipimpin oleh Kepala Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Organisasi Perangkat Daerah Inspektorat Kabupaten Tambrauw dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Asmat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tambrauw, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tambrauw.

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

1. Inspektur

Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Inspektur menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Konsultansi, dan kegiatan Pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Konsultansi, dan kegiatan Pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

e. Pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;

f. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;

g. Pemeriksaan atas laporan dan pengaduan masyarakat;

h. Penyelenggaraan administrasi di bidang Pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;

i. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Inspektorat; dan

j. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2 Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan koordinasi dan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Inspektorat yang meliputi mengoordinasikan tugas bidang, perencanaan program, pengelolaan keuangan, evaluasi dan pelaporan, ketatausahaan, umum, perlengkapan, rumah tangga dan administrasi kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. Pengoordinasian penyusunan rencana program dan rencana kegiatan, serta pelaksanaan kegiatan Inspektorat;

b. Penyusunan perencanaan program, keuangan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan sesuai program kerja Inspektorat;

c. Penyelenggaraan dan pengelolaan urusan tata usaha, umum, perlengkapan, rumah tangga dan administrasi kepegawaian Inspektorat;

d. Penghimpunan dan pengelolaan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan serta menyusun laporan bulanan, tengah tahun dan tahunan;

e. Penyusunan bahan/data dalam rangka koordinasi, pembinaan teknis pengawasan/pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan serta penanganan audit investigasi pengaduan masyarakat;

f. Penyusunan bahan dan data dalam pengelolaan, pembinaan, penilaian aparat administratif dan fungsional; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2.1 Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:

a. Mengoordinasikan penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;

b. Menyusun program kerja dari masing-masing Inspektur Pembantu;

c. Menyiapkan laporan dan statistik Inspektorat;

d. Menyiapkan peraturan perundang-undangan;

e. Menyiapkan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;

f. Menginventarisasikan hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;

g. Mengadministrasikan laporan hasil pengawasan;

h. Melaksanakan evaluasi laporan hasil pengawasan;

i.  Menyelenggarakan kerja sama pengawasan;

j. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

2.2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. Melaksanakan urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan;

b. Melaksanakan administrasi, inventarisasi, pengkajian dan analisa pelaporan;

c. Melaksanakan urusan kepegawaian;

d. Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian;

e. Melaksanakan urusan perlengkapan rumah tangga;

f. Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan; dan

g. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

3. Inspektur Pembantu Wilayah I

Inspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang meliputi wilayah:

a. Sekretariat:

1.  Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

b. Badan/Dinas:

1.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

2.  Badan Pengelola Keuangan Daerah

3.  Inspektorat

4.  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

5.  Dinas Kesehatan

6.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

7.  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

8.  Dinas Perhubungan

c. Distrik:

1.  Distrik Salemkai

2.  Distrik Sausapor

3.  Distrik Bikar

4.  Distrik Kwoor

5.  Distrik Abun

6.  Distrik Moraid

7.  Distrik Yembun

8.  Distrik Kwosefo

9.  Distrik Tobouw

d. Kampung:

Seluruh kampung yang berada di wilayah masing-masing distrik.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur Wilayah I menyelenggarakan fungsi:

a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

b. Penyelenggaraan pemerintah desa;

c. Reviu Rencana Kerja Anggaran;

d. Reviu Laporan Keuangan;

e. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

f. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;

g. Pengaduan Masyarakat dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, Pemeriksaan Terpadu;

h. Mengawal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju Good Governance, clean government dan pelayanan publik;

j. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengawasan;

k. Penyusunan Pedoman/Standar di Bidang Pengawasan;

l. Koordinasi Program Pengawasan;

m. Pemeriksaan Hibah/Bantuan Sosial;

n. Pendampingan, Asistensi dan Fasilitasi;

o. Tugas Pembantuan Alokasi Dana Desa; dan

p. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

4.  Inspektur Pembantu Wilayah II

Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang meliputi wilayah:

a. Badan/Dinas:

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

2. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung

6. Dinas Ketahanan Pangan

7. Dinas Penanaman Modal, Perijinan, Tenaga Kerja dan Transportasi

8. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

9. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

b. Distrik:

1. Distrik Fef

2. Distrik Syujak

3. Distrik Ases

4. Distrik Tinggouw

5. Distrik Bamusbama

6. Distrik Wilhem Roumbouts

7. Distrik Miyah

8. Distrik Miyah Selatan

9. Distrik Manekar

10. Distrik Mawabuan

c. Kampung:

Seluruh kampung yang berada di wilayah masing-masing distrik.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Wilayah II menyelenggarakan fungsi:

a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

b. Penyelenggaraan pemerintah desa;

c. Reviu Rencana Kerja Anggaran;

d. Reviu Laporan Keuangan;

e. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

f. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;

g. Pengaduan Masyarakat dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, Pemeriksaan Terpadu;

h. Mengawal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju Good Governance, clean government dan pelayanan publik;

j. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengawasan;

k. Penyusunan Pedoman/Standar di Bidang Pengawasan;

l. Koordinasi Program Pengawasan;

m. Pemeriksaan Hibah/Bantuan Sosial;

n. Pendampingan, Asistensi dan Fasilitasi;

o. Tugas Pembantuan Alokasi Dana Desa; dan

p. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

5. Inspektur Pembantu Wilayah III

Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang meliputi wilayah:

a. Badan/Dinas:

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

3. Dinas Pertanian

4. Dinas Lingkungan Hidup

5. Dinas Sosial

6. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

8. Satuan Polisi Pamong Praja

b. Distrik:

1. Distrik Ireres

2. Distrik Senopi

3. Distrik Kebar

4. Distrik Kebar Timur

5. Distrik Kebar Selatan

6. Distrik Mubrani

7. Distrik Amberbaken

8. Distrik Amberbaken Barat

9. Distrik Mpur

10. Distrik Kasi

c. Kampung:

Seluruh kampung yang berada di wilayah masing-masing distrik.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Wilayah III menyelenggarakan fungsi:

a. Pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

b. Penyelenggaraan pemerintah desa;

c. Reviu Rencana Kerja Anggaran;

d. Reviu Laporan Keuangan;

e. Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

f. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal;

g. Pengaduan Masyarakat dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, Pemeriksaan Terpadu;

h. Mengawal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

i. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju Good Governance, clean government dan pelayanan publik;

j. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengawasan;

k. Penyusunan Pedoman/Standar di Bidang Pengawasan;

l. Koordinasi Program Pengawasan;

m. Pemeriksaan Hibah/Bantuan Sosial;

n. Pendampingan, Asistensi dan Fasilitasi;

o. Tugas Pembantuan Alokasi Dana Desa; dan

p. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

6. Inspektur Pembantu Khusus

Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan program kerja, mengendalikan program kerja pengawasan dan menyelenggarakan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur Pembantu Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional pengawasan terhadap pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan terhadap administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan;

b. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan administrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;

c. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Inspektur Pembantu Khusus;

e. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

7. Kelompok Jabatan Fungsional

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dapat dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan/pemeriksaan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.

(3) Jenis, jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.