PPID Inspektorat Kabupaten Tambrauw merupakan unit pengelola dan pelayanan informasi publik yang berperan dalam menyediakan, mengelola, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPID diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tambrauw.
Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Cepat, Akurat, Mudah Diakses, dan Akuntabel.